Jam

Kamis, 21 Maret 2013

Manajemen Koperasi - PERBEDAAN KOPERASI DAN BADAN USAHA LAIN

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat, akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha serta didukung dengan teknologi yang canggih. Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
Saat ini di Indonesia mengenal ada 3 bentuk usaha bisnis, yang meliputi BUMN, BUMS, maupun Koperasi. Pembagian bentuk badan usaha ini bersumber pada UUD 45 Pasal 33. Pada pasal itu, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Dalam konsep itu ada kebebasan bagi tiap warga negara untuk melakukan usaha, namun ada batasan – batasan yang harus di patuhi. Batasan itu meliputi 2 hal yaitu: jenis usaha vital, dan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai maksud dari badan usaha, jenis badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha itu.


1.2  Tujuan penulisan

Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi, selain itu juga bertujuan .
1.      Untuk Mengenal koperasi
2.      Memberikan pengetahuan tentang perbedan koperasi dengan badan usaha lainnya.

BAB II

PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul – betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata – mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota. 

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

 

2.2  Badan Usaha Lain
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis badan usaha :
1.      PT (Perseroan Terbatas)
PT (Perseroan terbatas) adalah kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. PT dimiliki minimal 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya meliputi pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi.
Modal PT terdiri atas saham – saham yang juga berfungsi sebagai tanda kepemilikan perusahaan bagian keuntungan yang diberikan pada pemegang saham disebut deviden. Besar kecilnya deviden bergantung pada keuntungan yang diperoleh PT. Kekuasaan tertinggi PT terletak pasa RUPS yang paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun, dan selambatnya 6 bulan setelah tahun buku yang bersangkutan.
Jenis – Jenis PT (Perseroan Terbatas) :
a). PT Umum adalah yang modalnya diperoleh dengan menjual saham bursa. Biasa disebut dengan PT terbuka yang sahamnya diperjual belikan dalam bentuk saham atas tunjuk dengan kata lain nama pemilik saham tidak tercantum dalam saham itu.
b). PT Tertutup adalah PT dimana sahamnya dimiliki oleh orang tertentu (keluarga) dan sahamnya sering berbentuk atas nama dimana nama pemilik saham tercantum dalam saham itu.

c) PT Perseorangan adalah seluruh saham berada ditangan seseorang yang kemudian bertindak sebagai direksi PT yang bersangkutan. Menurut UU No 1 tahun 1995 hal ini tidak diperbolehkan.

d). PT Milik Negara adalah PT yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara.

e). PT Kosong yaitu PT yang sudah tidak aktif dan hanya tinggal nama.

2.      CV (Persekutuan Komanditer)
Persekutuan Komaditer (CV) adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang dan barang (modal) pada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk ini untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal ini keterbatasan modal, sehingga diadakan penyertaan modal dari anggota yang tidak aktif dalam kegiatan bisnis. Maka dari itu, dalam badan ini terdapat 2 jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
·         Sekutu aktif(komplementer) adalah sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
·         Sekutu pasif (komanditer) adalah mereka yang hanya menyertakan modal.  .
Tanggungjawab sekutu akfit meliputi hutang pada pihak ketiga, sedang yang pasif hanya pada modal yang disertakan. Dalam KUHDagang, tidak dijelaskan secara terperinci bagaimana cara mendirikan CV, namun pendiriannya tak jauh berbeda dari pendirian Firma.

3.      Firma

            Persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Pada persekutuan dengan firma terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan, dan telah sepakat memakai nama dari salah satu orang.

            Bila beberapa orang bersekutu untuk mendirikan suatu persekutuan dengan firma, maka mereka bersama-sama harus membuat suatu akta resmi atau suatu akta dibawah tangan. Akta tersebut (di amerika disebut articles of copartnership atau articles of partnership) berisi hal-hal yang sudah disetujui bersama oleh para sekutu, antara lain: nama perusahaan yang didirikan, besarnya modal masing-masing sekutu dan lain-lain.

 

4.      BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh kekayaan negara republik Indonesia. Negara atau pemerintah perlu mengelola kepentingan publik demi kepentingan umum. Hal tersebut dapat mencegah adanya ketimpangan yang ekstrim dalam hal kekuasaan, pendapatan, dan distribusinya. BUMN dibentuk untuk mengelola usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak,sehingga dapat mencegah timbulnya monopoli suatu golongan terentu yang dapat merugikan masyarakat luas. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

5.      BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau perusahaan swasta adalah badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. BUMS bisa dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. BUMS berperan menguasai -sektor produksi yang potensial member keuntungan atau yang tidak dikelola oleh negara. Badan Usaha Milik Swasta merupakan satu jenis badan usaha yang berperan besar dalam menggerakkan perekonomian di Indonesia. BUMS berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

2.3  Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 sektor, antara lain sebagai berikut:
  1. Usaha swasta
  2. Usaha pemerintah
  3. Koperasi
Secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:
1.      Perusahaan Perorangan
2.      Persekutuan, terdiri atas:
a)      Persekutuan Firma
b)      Persekutuan Komanditer,
3.      Perseroan terbatas
4.      Perusahaan Negara dan Perusahan Daerah
5.      Koperasi

Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara. Perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
a.       Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b.      Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
c.       Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

d.      Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi antara lain adalah:

1.      Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2.      Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3.      Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4.      Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5.      Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

Dasar usaha koperasi adalah kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama di antara
para anggotanya. Untuk itu, hakikat usaha koperasi adalah sejauh mana koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya. Lebih jauh lagi, sejauh mana koperasi dapat mempromosikan dan melakukan efisiensi dalam usaha anggotanya, serta dapat meningkatkan nilai tambah hasil produksi anggotanya.
Koperasi sebagai badan usaha tentu harus dijalankan dengan prinsip ekonomi, di mana akan muncul pendapatan dan biaya. Pelayanan kepada anggota adalah prioritas utama usaha koperasi. Sedangkan pelayanan kepada bukan anggota diperbolehkan setelah kebutuhan seluruh anggota terpenuhi, dan koperasi memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Di antara bentuk badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi:
Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna
Jasa
bukan pemilik
Umumnya
bukan pemilik
umumnya
bukan pemilik
Umum / Anggota
Pemilik Usaha
Individu
sekutu usaha
pemegang
saham
anggota
Yang punya
hak suara
tidak perlu
para sekutu
pemegang
saham
anggota
Pelaksanaan
Voting
tidak perlu
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
Penentuan
Kebijaksanaan
orang yang
bersangkutan
para sekutu
direksi
pengurus
Balas Jasa
Terhadap modal
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
terbatas
Penerima
Keuntungan
orang ybs
para sekutu
secara proporsional
pemegang saham
secara proporsional
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
yang bertanggung
jawab terhadap rugi
Pemilik
para sekutu
pemegang saham
sejumlah saham
yang dimiliki
anggota sejumlah
modal equity

Selain perbedaan dari 8 dimensi di atas beberapa pakar melihat perbedaan antara koperasi dengan PT dari dimensi lain. Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:

Tabel 2. Perbedaan Koperasi dan PT
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
Tanda Peserta
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
Pemilikan dan hak
Suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan.

Tunggal (2002, 36) menyatakan saham/sero pada PT identik dengan simpanan pokok pada koperasi. Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut:

Tabel 3. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas
Simpanan Pokok Koperasi
a. Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham.
a. Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
b. Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
b. Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
c. Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan.
c. Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula.
d. Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain.
d. Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan.
e. Menentukan hak suara dalam rapat anggota.
e. Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
f. Menentukan bagian keuntungan.
f. Tidak menentukan bagian keuntungan.

Tabel 4. Perbedaan Dilihat dari segi Pembagian Keuntungan
Koperasi
Perusahaan
Organisasi non profit
Sisa hasil usaha dapat dibayarkan kepada anggota atas transaksi dalam koperasi
Laba dapat dibagikan dalam bentuk deviden tergantung sifat saham / di investasikan kembali dalam perusahaan
Keuntungan tidak dimiliki oleh anggota secara individu, teapi dimiliki oleh organisasi
Peraturan koperasi membatasi / melarang pembayaran jasa / bunga / share
Tidak ada pembatasan atas deviden saham

-
Beberapa koperasi terstruktur sebagai organisasi non profit, SHU tidak dibagikan kepada anggotanya

-

-






BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan

Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

            Kemudian bisa disimpulkan bahwa antara koperasi dengan badan – badan usaha lain memiliki perbedaan tetapi dengan adanya perbedaan itu diharapkan ekonomi akan menjadi lebih baik lagi.
3.2  Saran
Sebaiknya koperasi lebih ditingkatkan lagi agar ekonominya menjadi lebih baik lagi. Kemudian koperasi juga harus mempunyai ide ide dan strategi khusus agar koperasi tetap bertahan.









DAFTAR PUSTAKA

Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain. From
http://muddall10.blogspot.com/2012/10/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha.html.  akses tanggal 19 Desember 2012.
Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya. From http://dandykurnia.blogspot.com/2009/11/koperasi-dan-badan-usaha-lainnya.html
 akses tanggal 19 Desember 2012.
Yosuaeb. 2009. Perbedaan koperasi dengan badan usaha. From
http://yosuae b04.blogspot.com/2009/11/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha.html
akses tanggal 19 Desember 2012.
Saerozi, Achmad. 2009. Perbedaan koperasi dengan perseroan terbatas. From
http://achmadsaerozi.wordpress.com/2009/10/18/perbedaan-koperasi-dengan-perseroan-terbatas.html. akses tanggal 19 Desember 2012

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar